Skip to the content
ANANTA FUND
  • About Us
  • Annual Report
  • Collaboration
  • Gallery
  • Grant Information
  • Homepage
  • Networking
  • News
  • Opinion
  • Press Release
  • Privacy Policy
  • Search Result
  • Website Terms & Conditions

Layanan Pro Bono bagi Perempuan dan Anak di Jayapura, Papua

Admin Ananta | July 1, 2026
Homepage About Us Grant Information Networking Collaboration
Publication
News Opinion Press Release Gallery Annual Report
  • ID
  • EN
search
menu
close
close
Homepage About Us Grant Information Networking Collaboration
Layanan Pro Bono bagi Perempuan dan Anak di Jayapura, Papua
1 July 2026
dana hibah, kesenjangan sosial, kesetaraan gender, organisasi masyarakat sipil, peningkatan kapasitas, ruang gerak masyarakat sipil

Bagi sebagian perempuan dan anak, ruang aman masih menjadi perjuangan panjang. Di tengah kerentanan terhadap tindak kekerasan—seperti perkosaan, penganiayaan, pembunuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)—suara-suara korban sering kali menguap tanpa peluang pembelaan hukum, pendampingan psikologis, dan pemulihan yang layak.

Berangkat dari keprihatinan tersebut, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A) Papua didirikan di Jayapura, Papua sejak 2000 silam. Visi mereka jelas: terwujudnya masyarakat Papua yang berkeadilan dan berkesetaraan gender melalui pemberdayaan perempuan dan anak, pendampingan korban, penguatan komunitas, serta mendorong kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan dan anak. 

Demi mencapai visi tersebut, LP3A Papua mengusung nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, hak asasi manusia, anti kekerasan, demokrasi, independensi, dan non-sektarian. 

Membangun Ekosistem Perlindungan bagi Korban
Sebagai lembaga advokasi, LP3A Papua memahami bahwa memutus mata rantai kekerasan tidak bisa dilakukan hanya dengan satu cara. Oleh karena itu, mereka membangun sebuah ekosistem dukungan yang menyeluruh, melalui layanan:

  1. Layanan Hukum dan Pemulihan Korban: (1) Pendampingan hukum (litigasi): mendampingi korban mulai dari pelaporan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan; (2) Layanan non-litigasi: menyediakan sesi konsultasi, konseling, mediasi, penjangkauan korban, hingga dukungan pemulihan berbasis kebutuhan korban.
  2. Pendidikan dan penyadaran publik untuk meningkatkan kesadaran  masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, kesetaraan gender, hak asasi manusia, serta pentingnya perlindungan korban.
  3. Pengembangan layanan berbasis komunitas guna pencegahan dan penanganan kekerasan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh gereja, kelompok laki-laki dan perempuan, serta masyarakat kampung. 
  4. Mengembangkan Pusat Informasi dan Dokumentasi terkait isu perempuan dan anak sebagai bahan advokasi, pembelajaran, penelitian, dan penguatan kebijakan publik. 
  5. Melakukan pendampingan penguatan kelompok perempuan dan komunitas sehingga perempuan dapat memiliki ruang aman, kapasitas kepemimpinan, keberanian bersuara, serta kemampuan memperjuangkan hak-haknya di komunitas. 
  6. Pelibatan laki-laki dalam pencegahan kekerasan dengan melibatkan kelompok bapak dan remaja laki-laki, serta membangun relasi gender yang lebih adil. 

Saat menangani sebuah kasus, LP3A-Papua menerapkan prosedur yang sistematis. Alur ini dirancang untuk memastikan korban mendapatkan keadilan tanpa harus mengalami trauma berulang (revictimization).

  • Penerimaan Laporan atau Pengaduan
    Penanganan kasus dimulai dari penerimaan laporan/pengaduan.

“Pada tahap ini, pendamping memberikan ruang aman bagi korban untuk menceritakan pengalaman yang dialami, mendengarkan secara empatik tanpa menyalahkan korban, serta menjaga kerahasiaan identitas, dan informasi korban. Pendamping juga melakukan pencatatan awal terkait identitas korban, kronologi singkat kejadian, kebutuhan mendesak, dan kondisi keamanan korban. Tujuan utama tahap ini adalah memastikan korban merasa aman, diterima, dan mendapatkan akses awal terhadap layanan perlindungan dan pendampingan,” jelas Direktur LP3A Papua, Siti Akmianti.

  • Asesmen dan Identifikasi Risiko
    Setelah laporan diterima, LP3A Papua melakukan asesmen meliputi kondisi fisik korban, kondisi psikologis dan emosional, ancaman keselamatan, relasi kuasa antara korban dan pelaku; dukungan keluarga atau lingkungan; kebutuhan medis, hukum, psikososial, dan perlindungan lainnya. Hal ini dilakukan guna memahami kondisi korban dan tingkat risiko yang kemungkinan akan dihadapi, untuk kemudian menjadi dasar dalam menentukan bentuk layanan, strategi pendampingan, serta langkah perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
  • Persetujuan Korban
    Penjelasan mengenai proses layanan, pilihan pendampingan, manfaat dan risiko dari setiap tindakan, serta hak-hak korban selama proses pendampingan. LP3A Papua memastikan persetujuan korban diberikan secara sadar dan tanpa paksaan. Dalam kasus anak, persetujuan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak melibatkan orang tua/wali yang aman bagi anak. Hak-hak korban di antaranya:
    1. Menerima atau menolak layanan tertentu; 
    2. Menentukan langkah yang ingin diambil; 
    3. Menghentikan proses pendampingan; 
    4. Memperoleh informasi secara jelas dan mudah dipahami.
  • Penyusunan Rencana Layanan
    Pendamping bersama korban menyusun layanan sesuai kebutuhan dan kondisi korban. Pada tahap ini juga disusun strategi keamanan korban, prioritas layanan, jadwal pendampingan, serta pihak-pihak yang akan terlibat dalam proses penanganan kasus.
  • Pendampingan dan Penanganan Kasus
    Sejumlah pendampingan yang diberikan yakni:
    1. Pendampingan hukum sejak membuat laporan ke polisi hingga proses persidangan di pengadilan
    2. Pendampingan psikologis berupa konseling, dukungan psikososial, trauma healing, psychological first aid, penguatan mental dan emosional korban. Pendampingan dilakukan dengan pendekatan yang empatik, aman dan berperspektif korban. 
    3. Pendampingan medis meliputi pemeriksaan kesehatan, visum et repertum, layanan kesehatan reproduksi, pengobatan, dan rujukan ke rumah sakit atau puskesmas. 
    4. Pendampingan sosial bertujuan membantu korban memperoleh dukungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar selama proses penanganan kasus. Pendampingan ini juga membantu korban membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri. 
    5. Rumah aman diberikan kepada korban yang berada dalam ancaman keselamatan. Pemberian shelter mempertimbangkan hasil asesmen risiko dan kebutuhan perlindungan korban yang sudah dilakukan sebelumnya. 
    6. Rujukan lintas lembaga  dapat dilakukan kepada: UPTD PPA, rumah sakit atau puskemas, kepolisian, lembaga bantuan hukum, psikolog atau psikiater, dinas sosial, lembaga perlindungan anak, dan rumah aman/shelter. Rujukan dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan data korban berdasarkan persetujuan korban. 
    7. Sinergi lintas sektor melalui rujukan terintegrasi melibatkan pemerintah, aparat hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat sipil. Langkah ini bertujuan memberikan layanan komprehensif, mempercepat pemulihan korban, mencegah trauma berulang akibat pengulangan cerita, serta memperkuat sistem perlindungan yang efektif.
  • Monitoring, Pemulihan, Penutupan Kasus, Dokumentasi dan Pelaporan
    LP3A Papua melakukan pemantauan kondisi korban dan evaluasi kasus secara berkala. Ketika proses hukum selesai, korban dinilai telah lebih aman, atau korban memilih menghentikan layanan, kasus akan ditutup melalui dokumentasi dan pelaporan yang akuntabel. Dalam seluruh rangkaian proses, LP3A Papua memastikan untuk menjaga kerahasiaan identitas korban.

Data Kasus yang Ditangani LP3A Papua
Sepanjang 2025, LP3A Papua menangani 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yang mencapai 7 kasus.

2025

No

Kasus Jumlah 

Keterangan

1 Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT

6

1 kasus diselesaikan di Pengadilan untuk kasus perdata/perceraian
2 Kekerasan seksual 

2

1 (satu) kasus putusan Pengadilan Negeri

1 (satu) kasus anak masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan polisi.

3 Kekerasan terhadap anak

5

1 (satu) kasus berada dalam tahap penyidikan kepolisian dan sudah dilakukan Restorative Justice 

1 (satu) kasus dalam tahap laporan polisi

3 (tiga) kasus dalam tahap penyelidikan anak sebagai saksi kekerasan terhadap anak. 

4 Kekerasan psikis (non-KDRT)

2

1 (satu) kasus tahap konsultasi hukum

1 (satu) kasus mediasi di tingkat polisi

5 Kekerasan gender berbasis online (KBGO)

1

1 (satu) kasus dalam tahap penyidikan di tingkat kepolisian
6 Kekerasan berbasis relasi sosial (pencemaran nama baik basis gender)

2

Sudah dilakukan mediasi di tingkat keluarga, kepolisian dan pembayaran denda
Jumlah  18 kasus 

 

2024

No Kasus Jumlah  Keterangan
1 Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT

2

Konsultasi hukum 
2 Kekerasan seksual  

2

Tahap penyidikan tingkat kepolisian 
3 Kekerasan psikis 

1

Konsultasi hukum
4 Penelantaran anak

1

Konsultasi hukum
5 Kekerasan berbasis gender online (KBGO)

1

Pendampingan hukum di tingkat penyelidikan polisi 

Jumlah 

7 kasus 

Di Balik Tangan yang Tak Lagi Utuh
Bagi tim LP3A Papua, salah satu momen yang paling mendalam adalah ketika mereka memberikan pendampingan kepada seorang ibu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tingkat berat. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, ibu tersebut kehilangan kelima jarinya.

Namun, di tengah jalannya persidangan, pelaku membujuk korban untuk memaafkan dan bersedia berdamai. Dalam relasi rumah tangga yang kompleks, korban berada dalam posisi sulit karena pelaku merupakan suaminya sendiri dan selama ini korban memiliki ketergantungan ekonomi terhadap pelaku. Situasi tersebut kemudian berujung pada adanya surat perjanjian damai yang dibuat antara korban dan pelaku. Surat diberikan oleh korban kepada jaksa dan hakim tanpa sepengetahuan pendamping sehingga dalam proses persidangan, surat perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan putusan hakim terhadap pelaku. 

“Sebagai pendamping korban, LP3A Papua tentu mengalami kekecewaan karena kekerasan yang dialami korban sangat berat dan meninggalkan dampak panjang, baik itu secara fisik, psikologis, ekonomi, dan sosial. Namun pengalaman tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga sangat kompleks. Dan salah satu prinsip pendampingan adalah pengambilan keputusan setiap proses berada pada korban.”

Layanan Pro Bono bagi Perempuan dan Anak
Tak sekadar pendampingan hukum, LP3A Papua juga menghadirkan layanan pro bono bagi para korban. Penyediaan layanan ini dinilai krusial karena mayoritas penyintas kekerasan tergolong kelompok rentan dengan akses terbatas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan informasi yang diperlukan untuk bantuan hukum serta pemulihan.

Banyak di antara mereka yang tidak sanggup membiayai pengacara, transportasi, visum, maupun kebutuhan operasional lainnya selama menempuh jalur hukum. Di tanah Papua, tantangan dalam mewujudkan keadilan juga semakin kompleks akibat adanya kendala geografis, stigma di masyarakat, ketimpangan relasi kuasa, hingga rasa trauma dan takut terhadap pelaku.

“Melalui layanan pro bono ini, LP3A Papua berupaya memastikan bahwa perempuan dan anak korban kekerasan tetap memperoleh hak atas perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta akses terhadap proses keadilan tanpa dibebani biaya layanan. Pendekatan ini juga merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memperjuangkan akses keadilan bagi kelompok rentan dan masyarakat marginal.”

Meski begitu, penyediaan layanan pro bono bukan perkara mudah. Selama 10 tahun terakhir menjalankan pendampingan kasus, LP3A Papua memanfaatkan pendanaan melalui swadaya dan komitmen internal lembaga. Belum adanya pendanaan rutin yang berkelanjutan menjadi tantangan, terutama mengingat tingginya biaya untuk mobilisasi di medan geografis Papua yang sulit, serta kebutuhan biaya medis, visum, dan pengadaan rumah aman bagi para korban.

“Pada praktiknya, pendampingan korban membutuhkan biaya operasional yang cukup besar, mulai dari konsultasi dan pendampingan hukum, transportasi korban, koordinasi lintas lembaga, kebutuhan medis, hingga dukungan pemulihan psikososial dan rumah aman, namun demikian LP3A Papua tetap berupaya memastikan korban memperoleh akses terhadap perlindungan dan keadilan meskipun dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki lembaga.”

Kondisi ini kemudian mendorong LP3A Papua mulai memikirkan strategi keberlanjutan organisasi melalui pengembangan unit usaha yang tetap selaras dengan visi sosial lembaga. Sehingga diharapkan dapat membantu memperkuat kemandirian organisasi sehingga terus berkelanjutan.

           

Pelayanan di Tengah Keterbatasan
Tak hanya tantangan dari segi pembiayaan pendampingan dan proses hukum, tantangan eksternal pun tak kalah besar: stigma sosial yang menganggap kekerasan domestik sebagai aib keluarga yang harus ditutupi atau justru korban disalahkan atas kekerasan yang ia alami, perspektif aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya sensitif korban, hingga minimnya lembaga dan pendamping serupa di daerah-daerah pedalaman Papua yang rawan konflik.

“Secara emosional, pendamping juga menghadapi tantangan karena harus berhadapan langsung dengan pengalaman kekerasan yang berat dan kompleks. Namun di tengah berbagai tantangan tersebut, LP3A Papua tetap berupaya memastikan perempuan dan anak korban kekerasan tetap memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap keadilan secara aman dan bermartabat.”

Kisah perjalanan LP3A Papua merefleksikan munculnya sebuah harapan melalui dedikasi tangan-tangan yang peduli. Perjuangan yang mereka lakukan bukan sekadar menjalankan program kerja, melainkan keberanian untuk berdiri bersama mereka yang suaranya sering kali diabaikan. 

***

Catatan: LP3A Papua merupakan salah satu OMS Mitra Penerima Hibah Ananta Fund pada Siklus Hibah ke-3, "Inkubasi Pengembangan Bisnis untuk Mendukung Keberlanjutan Organisasi," pada 2025 lalu. Kegiatan lembaga ini berfokus pada advokasi, pemberdayaan, jaringan informasi, studi dan kajian, serta pembelaan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak di Papua

Informasi kontak:
Instagram: lp3a_papua
Email: [email protected]

Share
Facebook
fb-share-icon
X (Twitter)
Post on X
fb-share-icon
WhatsApp
Related Articles
News
Inisiatif Pemulihan Laut melalui Penanaman Terumbu Karang
15 June 2026
dana hibah, organisasi masyarakat sipil, pelestarian lingkungan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kapasitas, perubahan iklim, ruang gerak masyarakat sipil
News
Harmoni Alam dan Manusia: Konservasi Berbasis Komunitas
10 June 2026
dana hibah, kesenjangan sosial, organisasi masyarakat sipil, pelestarian lingkungan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kapasitas, perubahan iklim, ruang gerak masyarakat sipil
News
Tabungan Ternak: Instrumen Keuangan Masyarakat NTT
26 May 2026
dana hibah, organisasi masyarakat sipil, pelestarian lingkungan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kapasitas, perubahan iklim, ruang gerak masyarakat sipil
Ananta Fund | Yayasan KEHATI
Jl. Benda Alam I No.73, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560
call
Tel. (+62-21) 7834-2866
Fax. (+62-21) 7834-2214
mail
[email protected]
About Us KEHATI Foundation Privacy Policy Website Terms & Conditions
©2024 Ananta Fund. All rights reserved.
Categories:

Post navigation

← Inisiatif Pemulihan Laut melalui Penanaman Terumbu Karang
  • Recent Posts

    • Recent Comments

      No comments to show.
    © 2026 ANANTA FUND
    • ID
    • EN